Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian
Berikut ini cara menggunakan E-Meterai, dan jenis dokumen objek bea meterai, serta dokumen saat terutang bea meterai, dokumen perdata hingga surat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengesahkan penggunaan Materai Elektronik atau e-meterai mulai 1 Oktober 2021.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.
Saat ini, penggunaan e-meterai dapat digunakan untuk melengkapi dokumen-dokumen elektronik
Baca juga: CARA Membeli Meterai Elektronik atau e-Meterai, Resmi Berlaku Mulai Oktober 2021
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, yang dipublikasikan dalam laman Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia, peruri.co.id.
Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dan harus membuat akun pada laman tersebut terlebih dahulu.
Jika terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Baca juga: Ketahui Kegunaan E-Meterai, Objek Bea Meterai, Ketentuan, serta Cara Membelinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan peluncuran meterai elektronik pada Jumat (1/10/2021).
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Kemudian, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.
Saat ini, peredaran dan penggunaan e-meterai masih dalam tahap uji coba dan dilakukan secara terbatas.
Untuk itu, setidaknya masyarakat perlu mengetahui cara menggunakan e-meterai agar dapat memaksimalkan perkembangan teknologi untuk mempermudah pembubuhan meterai pada dokumen soft file.
Selengkapnya, simak cara menggunakan e-meterai berikut ini.
Baca juga: Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya
Berikut cara menggunakan e-meterai, dikutip dari kompas.com:
1. Buka pos.e-meterai.co.id;
2. Pastikan kamu sudah memiliki akun, buat akun jika belum memiliki akun;
3. Masukkan e-mail dan kata sandi akun posmu;
4. Terdapat dua tampilan menu yaitu Pembelian dan Pembubuhan;
5. Pilih Pembelian, jika kamu belum memiliki meterai elektronik;
6. Kemudian, kamu dapat melanjutkan pada menu Pembubuhan;
7. Pada tampilan layar, kamu harus memasukkan data dokumen yang akan kamu bubuhi e-meterai seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;
8. Unggah file dokumen dalam format PDF;
9. Atur posisi e-meterai agar tepat dan rapi;
10. Kemudian, klik Bubuhkan Meterai, lalu klik Yes;
11. Kamu akan diminta memasukkan nomor PIN yang telah didaftarkan;
12. Proses pembubuhan meterai selesai, kamu dapat mengunduh file dokumen tersebut;
13. Selain itu, kamu juga bisa mengirim langsung ke alamat e-mail milikmu yang sudah didaftarkan.
Baca juga: Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel
Berikut objek bea meterai, dikutip dari pos.e-meterai.co.id:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun dokumen yang bersifat perdata yaitu:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank
Pengertian Saat Terutang Bea Meterai
Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, saat terutang bea meterai adalah dokumen yang telah selesai dibuat baik oleh satu pihak maupun lebih yang kemudian ditutup dengan membubuhkan tandatangan dari pihak yang bersangkutan.
Bea Meterai terutang pada saat:
1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan.
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.
- Akte notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
2. Dokumen selesai dibuat,
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat,
- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Dokumen lelang.
- Surat yang menyatakan jumlah uang.
4. Dokumen diajukan ke Pengadilan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
5. Dokumen digunakan di Indonesia untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Ketentuan E-Meterai