Apa itu E-Meterai? Inilah Penjelasannya Lengkap dengan Cara Penggunaan, Ketentuan dan Aturannya
Kegunaan E-Meterai adalah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
8. Masukkan detil dokumen
9. Kemudian posisikan e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10. Lalu, jika proses pembubuhan sudah selesai, silahkan unduh atau bagikan file dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai.
Ketentuan E-meterai
Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, berikut ketentuan E-Meterai:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai) menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen).
Sementara itu, ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Satu di antaranya, ketentuan tersebut yang tertuang dalam UU Tentang Bea Materai pasal 3 ayat 1 dan 2:
Pada ayat 1 membahas tentang Bea Materai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alatuntuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pada ayat 2 menerangkan mengenai Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;