Apa itu E-Meterai? Inilah Penjelasannya Lengkap dengan Cara Penggunaan, Ketentuan dan Aturannya
Kegunaan E-Meterai adalah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Aturan Materai Elektronik
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Tibunnews.com yang dikutip dari peruri.co.id, Menteri keuangan, Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea materai:
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Suci Bangun DS) (Kompas.tv/Gempita Surya)