KKP Perketat Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang Laut Berisiko Tinggi
KKP memastikan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi untuk menjaga kesehatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono) sangat concern dengan kesehatan laut. Beliau mengharapkan segala aktivitas yang punya risiko tinggi, baru dipastikan akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya," ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto dalam talkshow Bincang Bahari dengan tema "Penerapan Komitmen Ocean Health demi Ekonomi Berkelanjutan" yang berlangsung secara hybrid, Selasa (12/10/2021).
"Jadi artinya, KKP menyiapkan concern-concern KKP terhadap lingkungan laut yang nantinya akan dikawal di dalam proses kajian amdal tadi itu. Kita juga sudah duduk dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal kesehatan laut ini," tambah Suharyanto.
Suharyanto menjelaskan, nantinya akan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut. “Kebijakan yang diambil adalah berupa bentuk pra persetujuan/rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan. Jadi tidak ada berlawanan dengan wewenang instansi lain, kami hanya menjalankan amanah UU Cipta Kerja," ujarnya.
Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana KKP mendapat mandat melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.
Ditambahkannya, sejak Sakti Wahyu Trenggono menjabat posisi Menteri Keluatan dan Perikanan sudah mengeluarkan sejumlah aturan yang nafasnya menjaga ruang laut dipergunakan sesuai prinsip ekonomi biru yakni Permen KP 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Kemudian Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Selain itu ada satu aturan yang terbit pada tahun sebelumnya, yakni Permen KP 33/2020 tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Baca juga: KKP: Ruang Laut Mesti Sehat dan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Peneliti Oseanografi dari BRSDM KKP yang juga sebagai tim teknis penilaian kajian amdal pusat KLHK, Widodo Pranowo mengatakan, pentingnya sinergi antara yang kuat antara KKP dan KLHK dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
"KKP dan KLHK itu sudah hand in hand. Ini sinergitas untuk melihat bagaimanakah kemudian proses-proses yang di amdal yang ada di KLHK itu, bersinergi dengan yang ada di KKP. Ini saling menguatkan. KKP harus mengadvokasi dari sumber daya nya, sementara KLHK ada yang mengeluarkan izin untuk memanfaatkan lingkungan ada juga yang penindakan. Jadi sebetulnya memang diperlukan banyak pihak, karena laut kita sangat luas," terangnya.
Menurutnya, kesehatan laut merupakan kunci kegiatan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi nasional, dapat berjalan berkelanjutan. Guna mengetahui sejauh mana kondisi kesehatan laut, perlu adanya indeks kesehatan laut yang dikeluarkan secara berkala.
"Indeks kesehatan laut di lihat sebagai tools untuk melihat sejauh mana laut kita sehat, sekaligus menjadi tools untuk melihat bagaimana kita mengelola laut yang dampak ekonominya dapat kita rasakan," paparnya.
Di samping itu, menurutnya perlu juga instrumen lain seperti teknologi untuk memantau dan mengendalikan pencemaran di laut, kemudian kebijakan sebagai acuan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang laut agar kegiatannya tidak mengancam kelestarian ekosistem.
Pakar Ekonomi Kelautan dari IPB University, Prof. Dr. Akhmad Fauzi mengatakan memang perlu adanya perbaikan tata kelola untuk memastikan ruang laut tetap sehat, mengingat kondisi kesehatan laut secara global mulai mengalami penurunan.
Baca juga: Jaga Kesehatan Laut, KKP Perketat Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang Laut Berisiko Tinggi