KKP: Ruang Laut Mesti Sehat dan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Aktivitas di sektor kelautan dan perikanan terus mengalami peningkatan, dan berdampak pada kesehatan laut
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas di sektor kelautan dan perikanan terus mengalami peningkatan, dan berdampak pada kesehatan laut.
Padahal, laut adalah sumber kehidupan sekaligus penopang ekonomi bangsa.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto menegaskan, pihaknya terus berupaya menjaga kesehatan laut Indonesia.
“Ruang laut ini mesti sehat. Saya kira suatu hal yang wajib kita lakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” jelas Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto dalam acara Bincang Bahari secara virtual, Selasa (12/10/2021).
Dirinya melanjutkan, sejumlah aturan telah diterapkan untuk menjaga kelangsungan kesehatan laut Indonesia.
Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O21 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, hingga aturan turunan yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.
Suharyanto mengatakan, kesehatan laut menjadi tanggung-jawab bersama, sebab yang beraktivitas di laut tidak hanya pelaku utama sektor kelautan dan perikanan, seperti nelayan, pembudidaya, maupun petambak garam.
Laut juga dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi lain seperti jalur transportasi, pemasangan kabel dan pipa bawah laut untuk jaringan telekomunikasi dan internet, pengeboran minyak, edukasi, hingga kegiatan-kegiatan kebudayaan.
Pemerintah, menyadari pentingnya kesehatan laut untuk generasi mendatang. Sehingga kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan laut digulirkan.
Baca juga: Sukses dalam Fase Pendederan Awal, KKP Sosialisasikan Budidaya Lobster Ke Pembudidaya
Apabila kedapatan ada yang melanggar aturan yang telah digulirkan, berbagai jenis sanksi sudah termaktub di dalam undang-undang.
“Di UU Cipta Kerja dipertegas bahwa tidak ada pemanfaatan raung di darat dan juga di laut yang tidak berdasarkan rencana tata ruang,” pungkas Suharyanto.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu yang lalu juga telah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan laut (ocean health).
Selain meminta jajarannya mengawasi betul aktivitas yang dapat mengancam kesehatan laut, Menteri Trenggono turut mengajak semua pihak bersama-sama menjaga laut tetap sehat.
"Jadi ocean health ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Sekarang ini kan UU Cipta Kerja, di situ salah satunya bertanggung jawab terhadap kesehatan laut,” ucap Menteri Trenggono.
“Nah ini saya minta terus dipertajam (program maupun pengawasan terhadap kesehatan laut oleh jajaran di KKP)," paparnya.
KKP Akan Tindak Tegas Pelanggar Ketentuan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin juga menegaskan, perihal tersebut termasuk para pelaku usaha yang berasal dari modal asing.
Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.
“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” tegas Adin, Sabtu (2/10/2021).
Ia juga mengatakan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Baca juga: KKP Siap Jadikan Aceh Timur Sebagai Daerah Produsen Udang Vaname
Oleh sebab itu, Adin meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha.
“Kami menghimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang satu di antaranya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.
Hal tersebut dilakukan karena pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.
“Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” pungkas Halid.