Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

35 Hotel untuk Karantina Turis di Bali Disiapkan, dari Nusa Dua Hingga Ubud

Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menerangkan, pihaknya telah menyiapkan 35 hotel karantina di wilayah zona hijau

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 35 Hotel untuk Karantina Turis di Bali Disiapkan, dari Nusa Dua Hingga Ubud
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dalam webinar "Kesiapan Bali Sambut Wisatawan Mancanegara" di Jakarta, Rabu (13/10/2021). 

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga

Baca juga: Bamsoet Minta Pemda Bali Lakukan Persiapan dan Simulasi Terukur untuk Sambut Wisatawan Asing

Dilakukan dengan Hati-hati

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan pintu kedatangan internasional termasuk Bali,akan dilakukan dengan hati-hati.

Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka. 

"Hal ini demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya pemulihan ekonomi," kata Wiku dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).

Berita Rekomendasi

Pemerintah akan memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Salah satunya dengan menerapkan durasi karantina menjadi 5 hari.

"Selain itu bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat," katanya.

Baca juga: Mulai Besok Turis Asing Boleh Masuk Bali, Ini Persyaratannya Setiba di Bandara

Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional kata Wiku, akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 daerah setempat. Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan. 

Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. "Mohon menunggu informasi selanjutnya," tutur Wiku.

Kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara.

Negara-negara tersebut adalah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen.

Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas