Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

35 Hotel untuk Karantina Turis di Bali Disiapkan, dari Nusa Dua Hingga Ubud

Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menerangkan, pihaknya telah menyiapkan 35 hotel karantina di wilayah zona hijau

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 35 Hotel untuk Karantina Turis di Bali Disiapkan, dari Nusa Dua Hingga Ubud
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dalam webinar "Kesiapan Bali Sambut Wisatawan Mancanegara" di Jakarta, Rabu (13/10/2021). 

Kabupaten Gianyar:

- The Sankara Resort & Spa Ubud by Pramana
- The Royal Pitamaha
- Komaneka Resorts
- Vicercy Bali Luxury Resort
- The Payogan Villa Resort and Spa
- Maya Ubud Resort & Spa
- The Westin Resort & Spa Ubud
- The Ubud Village Resort
- The Ubud Village Hotel

Kuta, Bali
Kuta, Bali (Netfalls Remy Musser/Shutterstock via bali-indonesia.com)

Mulai Besok Turis Asing Boleh Masuk Bali

Pemerintah Indonesia akan mulai resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali mulai besok, Kamis (14/10/2021).

Langkah itu diambil menyusul dibukanya penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengatakan, seiring dengan kebijakan itu, maka syarat masuk ke Bali akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, pembukaan penerbangan internasional ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi.

Baca juga: Dukung Pembukaan Bali untuk Turis Mancanegara, AP I Berikan Stimulus kepada Maskapai

Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.

“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," kata Luhut.

Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:

Pre departure requirement:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen

2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas