Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Hari Ini Turis Asing Boleh Masuk Bali, Berikut Rincian Ketentuannya Setiba di Bandara

Terhitung mulai hari ini, Pemerintah Indonesia resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali, Kamis (14/10/2021).

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Mulai Hari Ini Turis Asing Boleh Masuk Bali, Berikut Rincian Ketentuannya Setiba di Bandara
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi - Antrean penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai hari ini, Pemerintah Indonesia resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali, Kamis (14/10/2021).

Keputusan tersebut diambil menyusul dibukanya penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengatakan, seiring dengan kebijakan itu, syarat masuk ke Bali akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).

Menurut dia, pembukaan penerbangan internasional ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi.

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Persiapan Pembukaan Wisata Bali untuk Turis Asing Capai 90 Persen

Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.

“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," kata Luhut.

Baca juga: 7 Destinasi Wisata Pantai Eksotis di Pulau Jawa, Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga

Berita Rekomendasi

Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:

Pre departure requirement:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen

2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal

Baca juga: Asyik, Pelesiran ke Turki Sebentar Lagi Bebas Visa, Akan Diberlakukan dalam Waktu Dekat

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas