Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Hari Ini Turis Asing Boleh Masuk Bali, Berikut Rincian Ketentuannya Setiba di Bandara

Terhitung mulai hari ini, Pemerintah Indonesia resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali, Kamis (14/10/2021).

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Mulai Hari Ini Turis Asing Boleh Masuk Bali, Berikut Rincian Ketentuannya Setiba di Bandara
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi - Antrean penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Dilakukan dengan Hati-hati

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan pintu kedatangan internasional termasuk Bali,akan dilakukan dengan hati-hati.

Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka. 

"Hal ini demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya pemulihan ekonomi," kata Wiku dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).

Pemerintah akan memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Salah satunya dengan menerapkan durasi karantina menjadi 5 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

"Selain itu bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat," katanya.

Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional kata Wiku, akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 daerah setempat. Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan. 

Berita Rekomendasi

Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. "Mohon menunggu informasi selanjutnya," tutur Wiku.

ilustrasi
Suasana Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.  (dok Angkasa Pura II)

Kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara.

Negara-negara tersebut adalah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen.

Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Jangan Lengah Prokes

Sementara itu, Menparekraf Sandiaga upaya mengaktifkan kembali pariwisata di Bali tetap tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas