Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Hari Ini Turis Asing Boleh Masuk Bali, Berikut Rincian Ketentuannya Setiba di Bandara

Terhitung mulai hari ini, Pemerintah Indonesia resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali, Kamis (14/10/2021).

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Mulai Hari Ini Turis Asing Boleh Masuk Bali, Berikut Rincian Ketentuannya Setiba di Bandara
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi - Antrean penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai hari ini, Pemerintah Indonesia resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali, Kamis (14/10/2021).

Keputusan tersebut diambil menyusul dibukanya penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengatakan, seiring dengan kebijakan itu, syarat masuk ke Bali akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).

Menurut dia, pembukaan penerbangan internasional ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi.

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Persiapan Pembukaan Wisata Bali untuk Turis Asing Capai 90 Persen

Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.

“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," kata Luhut.

Baca juga: 7 Destinasi Wisata Pantai Eksotis di Pulau Jawa, Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga

Berita Rekomendasi

Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:

Pre departure requirement:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen

2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal

Baca juga: Asyik, Pelesiran ke Turki Sebentar Lagi Bebas Visa, Akan Diberlakukan dalam Waktu Dekat

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga

Dilakukan dengan Hati-hati

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan pintu kedatangan internasional termasuk Bali,akan dilakukan dengan hati-hati.

Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka. 

"Hal ini demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya pemulihan ekonomi," kata Wiku dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).

Pemerintah akan memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Salah satunya dengan menerapkan durasi karantina menjadi 5 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

"Selain itu bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat," katanya.

Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional kata Wiku, akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 daerah setempat. Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan. 

Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. "Mohon menunggu informasi selanjutnya," tutur Wiku.

ilustrasi
Suasana Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.  (dok Angkasa Pura II)

Kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara.

Negara-negara tersebut adalah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen.

Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Jangan Lengah Prokes

Sementara itu, Menparekraf Sandiaga upaya mengaktifkan kembali pariwisata di Bali tetap tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.

Tujuannya, agar semua upaya yang dilakukan saat ini dapat berjalan bertahap dan berkelanjutan, bukan malah menjadi pemicu kasus baru Covid-19, terutama setelah ada beberapa varian baru yang teridentifikasi.

Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno (IST)

Di sisi lain Sandiaga menyebut jika pemerintah tidak akan segan bertindak tegas pada turis asing yang tidak taat protokol kesehatan. Ia pun mengatakan tidak akan negoisasi terhadap pelanggaran prokes.

"Kalau sudah ada pelanggaran kita akan berikan tahapan. Ujungnya deportasi dari wisatawan tersebut. Kami tidak akan main main dalam penerapan protokol kesehatan. Indonesia negara hukum, dan kita harus mampu menegakkan hukum kita," ujarnya.

Sebagian isi artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Turis Asing Bisa ke Bali Mulai 14 Oktober 2021

Penulis : Yohana Artha Uly

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas