Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkop UKM Apresiasi Upaya Penyelesaian Kewajiban oleh KSP Indosurya

Zabadi mengapresiasi kepada koperasi yang terus berupaya menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenkop UKM Apresiasi Upaya Penyelesaian Kewajiban oleh KSP Indosurya
IST
ILUSTRASI 

Dari kasus KSP Indosurya, menunjukkan bahwa dengan situasi pandemi ternyata tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. Hal itu, kata dia, memang harus dilakukan.

Dikatakan Eko, semua bidang terkena dampak pandemi covid termasuk koperasi khususnya berada sektor simpan pinjam.

Ini disebabkan sektor riilnya terpengaruh. Umumnya masyarakat menengah kebawah yang pinjam koperasi berdampak pandemi, implikasinya kepada mereka.

"Istilahnya kepada continuity dari cicilan terkendala karena terjadi berbagai aspek. Ini problem di industri keuangan yang sama ya, tapi koperasi tantangannya lebih berat," tuturnya.

Baca juga: Hari Ini Bareskrim Kembali ke Kejagung untuk Lengkapi Berkas KSP Indosurya

Sementara, Anggota Komisi VI Achmad Baidowi menilai perlu adanya penyehatan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia.

"Banyak juga koperasi yang benar seperti koperasi BMT NU di Jawa Timur yang benar menjalankan fungsi-fungsi koperasi sebagai organisasi simpan pinjam. Koperasi yang bagus begini harus dirawat terus dipupuk oleh pemerintah," ucapnya.

Terkait KSP Indosurya, ia berharap itikad baik koperasi yang menghadapi masalah, apalagi ada putusan hukum dijalankan.

Berita Rekomendasi

"Tentu kami menyampaikan apresiasi apabila ada koperasi yang bertanggung jawab seperti itu. Namun apresiasi saja tidak cukup tanpa dibuktikan oleh langkah-langkah yang baik," ujarnya.

Sejumlah pakar hukum juga menyoroti berbagai serangan mendeskriditkan KSP Indosurya dan pendirinya lewat media dan media sosial.

Prof Suparji Ahmad, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar menguraikan, pihak KSP Indosurya dapat melaporkan dan mengadukan pihak-pihak tersebut kepada pihak kepolisian.

Hal sama diuraikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago dan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Keduanya menekankan, seorang yang menyandang tersangka sekalipun juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari penyerangan terhadap diri dan keluarga dalam bentuk apapun.

Faisal Santiago juga menilai, serangan-serangan itu justru mengganggu kesepakatan perdamaian dalam homologasi yang ditetapkan pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KSP Indosurya tetap berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota.

Hingga Oktober 2021, Pengurus KSP Indosurya menegaskan, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut meski Pandemi Covid-19 menambah berat beban pengurus KSP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas