Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjaman Online Selama Kurun Waktu Tiga Tahun
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola pinjol.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat pemerintah turun tangan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola pinjol.
Hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology. Serta lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya.
“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” ujar Johnny usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).
Johnny menyebut, Kominfo telah membentuk forum ekonomi digital kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan. Hal itu untuk membicarakan pengembangan, peningkatan dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital. Termasuk membicarakan terkait dengan pinjol dan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal.
“Kominfo sejak tahun 2018 sampe dengan hari ini tanggal 15 oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram serta di-file sharing,” ucap Johnny.
Sedangkan, Kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. Sebab, yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM.
Baca juga: Pinjaman Online Meresahkan Masyarakat, Jokowi Perintahkan Moratorium Penerbitan Izin Fintech
“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu. Sekali lagi ,Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian RI Akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar,” tegas Johnny.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, setiap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) harus terdaftar di OJK. Ia menyebut, saat ini terdapat 107 pinjol yang telah terdaftar di OJK.
“Kami di OJK (meminta) seluruh pelaku pinjol harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech,” ujar Wimboh.
Wimboh menyebut, dalam asosiasi tersebut OJK membina para pelaku fintech agar bisa lebih efektif dalam memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, produk pinjol yang tidak terdaftar di OJK mempunyai suku bunga yang tinggi dan penagihannya melanggar kaidah dan etika.
“Ini akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM yang telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol yang ilegal,” ucap Wimboh.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah tegaskan lagi akan berantas pinjol ilegal