Berikut Cara Agar Tak Tertipu Oleh Pengembang Properti Bodong
Khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi wajib mengecek status pengembang
Editor: Hendra Gunawan
Para pengembang yang terdaftar di SiKumbang ini dijamin legal, memiliki ID (identitas dan surat izin usaha), dan telah memenuhi persyaratan sebagai pengembang perumahan subsidi.
Karena setiap pengembang rumah subsidi memang wajib mendaftarkan identitasnya, termasuk perumahan yang dijual di SiKumbang untuk mendapatkan ID Rumah.
"Karena itu bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi, sebaiknya mengecek status pengembang di SiKumbang. Jika tidak terdaftar wajib berhati-hati. Atau bisa beli properti pada pengembang yang terdaftar saja di SiKumbang," jelasnya.
Tak hanya rumah subsidi, SiKumbang juga menyediakan informasi daftar pengembang hunian non-subsidi.
Untuk menghindari risiko tertipu, konsumen juga dapat mengecek status pengembang hunian non subsidi di sistem aplikasi tersebut.
"Kalau untuk pengembang non subsidi memang belum wajib mendaftar di SiKumbang, tetapi saat ini banyak dari mereka itu juga sudah daftar di sistem aplikasi itu," tutur dia.
Untuk diketahui, hingga 15 Oktober 2021 jumlah pengembang perumahan yang terdaftar di aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SiKumbang) telah mencapai 11.188 pengembang.
Pengembang yang terdaftar itu merupakan anggota dari 21 asosiasi developer perumahan.
Rinciannya yaitu sebanyak 472.939 unit rumah subsidi yang tersedia, 657.132 unit rumah subsidi yang terjual, 67.340 jumlah stok unit rumah komersil dan 70.209 jumlah unit rumah komersil yang telah terjual. (Ardiansyah Fadli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat-ingat Cara Jitu Agar Tak Tertipu Bujuk Rayu Pengembang Bodong"