Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Melaporkannya
OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman dalam memberantas pinjol ilegal
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak ditemui di tengah masyarakat. Masyarakat yang terjerat utang pinjaman online ilegal tidak jarang mendapat perlakuan tak mengenakan dari debt collector.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.
Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.
"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Kasih Solusi, Bantu Berikan Pinjaman ke UMKM Supaya Tak Terjerat Pinjol Ilegal
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
2. Memberikan fee yang besar
3. Denda tidak terbatas
4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana
Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.
Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.
Baca juga: Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Dari masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, jumlah pengaduan pun mencapai 19.711. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) pelanggaran ringan atau sedang.
Kebanyakan pengaduan kategori pelanggaran berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel disertai teror atau intimidasi. Tak sedikit pula yang menagih dengan kata-kata kasar disertai pelecehan seksual.
Baca juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Selesaikan Pokok Masalah Maraknya Pinjol Ilegal dari Hulu
Untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegalnya, bisa melakukan pengecekan ke website OJK (www.ojk.go.id) atau klik tautan di sini.
Jika mengetahui ada pinjol ilegal, laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan mengakses OJK melalui 157. Supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan cepat serta informasi lengkap. Semoga upaya kita memberantas pinjol ilegal ini dapat berhasil dengan cepat berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Wimboh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya"