Industri Pinjol Harus Tunduk dan Patuh pada Ketentuan Hukum
Pinjaman Online berbasis aplikasi (Pinjol) harus patuh menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas usahanya
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Guna meningkatkan intensitas pemberantasan praktik yang merugikan masyarakat itu, OJK bekerja sama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, hingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
“Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan, pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” kata Wimboh, melalui akun resmi Instagram-nya, dikutip Senin (18/10/2021).
Baca juga: Menkominfo Beberkan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, OJK bakal melakukan perbaikan tata kelola pada ekosistem financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang telah terdaftar.
Perbaikan itu dilakukan bersamaan dengan moratorium izin pendaftaran fintech P2P lending sejak Februari 2020.
“Pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK akan ditingkatkan tata kelolanya agar dapat memberikan pemberian layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan,” kata Wimboh.
Baca juga: Tagih Dengan Cara Tak Manusiawi, Ketua YLKI Sebut Pinjol Resmi dan Ilegal Tak Ada Bedanya
Wimboh menambah, seluruh penyelenggara pinjol harus bergabung dalam asosiasi atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Saya juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat, jika ingin menggunakan pinjaman online, pilihlah yang terdaftar secara resmi di OJK. Bisa dicek melalui situs OJK atau hubungi kontak OJK 157, bisa melalui whatsapp 081 157 157 157," ucap dia.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Kasih Solusi, Bantu Berikan Pinjaman ke UMKM Supaya Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman
Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Hasilnya, sebanyak 86 orang berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Para pelaku mengelola 23 aplikasi pinjol yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat (15/10/2021):
Baca juga: Ketua OJK Sebut Bakal Lebih Masif Berantas Pinjaman Online Ilegal