Kemenkeu Sebut Pemerintah Tingkatkan Dana Otsus Demi Kesejahteraan Papua
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, hal tersebut untuk meningkatkan besaran menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 2 2021, maka pemerintah akan memperpanjang pemberian dana otsus Papua.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, hal tersebut untuk meningkatkan besaran menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional
Peningkatan alokasi ini disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana otsus.
Baca juga: DPD RI dan Pemerintah Duduk Bareng Bahas RPP Pelaksanaan Otsus Papua
"Sehingga kita harapkan ini dapat memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua," ujarnya dalam webinar "Bincang APBN 2022", Senin (18/10/2021).
Sementara terkait dengan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk 2022 yakni sebesar Rp 769,6 triliun, fokusnya mendorong peningkatan kualitas belanja daerah.
"Tujuannya untuk dapat mempercepat peningkatan dan pemerataan kesejahteraan. Penggunaan dana transfer umum tetap didorong untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik di daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan, dan penambahan belanja kesehatan prioritas," kata Febrio.
Baca juga: Terima Anggota DPR Papua Barat, Bamsoet Dorong RPP Pelaksanaan Otsus Papua Barat untuk Kesejahteraan
Adapun untuk dana transfer khusus, tetap didorong untuk meningkatkan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas pelayanan publik.
"Dana desa digunakan sebagai satu di anatara instrumen penting untuk mendukung pemulihan ekonomi di desa. Ada program perlindungan sosial di desa, kegiatan penanganan Covid-19, dan juga untuk sektor-sektor prioritas yang biasanya adalah padat karya," pungkasnya.