Pemerintah Kembali Buka Pintu Internasional untuk Turis Asing, Garuda: Kita Tunggu Kondisi Pasar
Garuda Indonesia masih fokus untuk penerbangan domestik dan frekuensi penerbangan dari dan ke Bali dari domestik cukup banyak.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka pintu internasional untuk para turis asing yang ingin berwisata ke Indonesia.
Salah satu pintu internasional yang dibuka yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali yang kembali menerima turis asing.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra juga mengungkapkan, pihaknya masih memantau kondisi pasar dan belum mengajukan slot penerbangan internasional dari dan ke Bali.
"Kami ingin memantau lebih dulu kondisi pasar, sebelum mengaktifkan kembali penerbangan internasional dari dan ke Bali," ucap Irfan saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Untuk saat ini, lanjut Irfan, Garuda Indonesia masih fokus untuk penerbangan domestik dan frekuensi penerbangan dari dan ke Bali dari domestik cukup banyak.
"Meski begitu, bukan tidak mungkin kami akan membuka kembali penerbangan internasional dari dan menuju Bali dengan melihat kondisi pasar," ucap Irfan.
Baca juga: Pelaku Industri Pariwisata Kecewa, Pembukaan Kembali Bali Tak Diimbangi dengan Slot Penerbangan
Meski begitu, Garuda Indonesia saat ini masih fokus pada rute domestik hingga respon pasar cukup besar dan akan kembali diaktifkan kembali penerbangan dari dan ke Bali.
Sementara itu menurut VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, bahwa saat ini belum ada maskapai domestik yang mengajukan slot penerbangan internasional dari dan menuju Bali.
Menurut Handy, pengajuan slot penerbangan biasanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 bulan untuk persiapan. Persiapan itu, meliputi membuka penjualan, penyiapan fleet, kru, perizinan dan sebagainya.
Turis Asing Boleh Masuk Bali
Pemerintah Indonesia mulai resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali pada Kamis (14/10/2021).
Langkah itu diambil menyusul dibukanya penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengatakan, seiring dengan kebijakan itu, maka syarat masuk ke Bali akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Menurut dia, pembukaan penerbangan internasional ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi.
Baca juga: Kemenkes: Turis Asing Bukan Ancaman Gelombang Ketiga
Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.
“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," kata Luhut.
Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:
Pre departure requirement:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga
Baca juga: PHRI Siap Menyambut Turis Asing yang Berwisata ke Indonesia
Dilakukan dengan Hati-hati
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan pintu kedatangan internasional termasuk Bali,akan dilakukan dengan hati-hati.
Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka.
"Hal ini demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya pemulihan ekonomi," kata Wiku dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).
Pemerintah akan memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Salah satunya dengan menerapkan durasi karantina menjadi 5 hari.
"Selain itu bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat," katanya.
Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional kata Wiku, akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 daerah setempat. Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.
Baca juga: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka, Turis Asal Jepang Mulai Berdatangan ke Bali
Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. "Mohon menunggu informasi selanjutnya," tutur Wiku.
Kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara.
Negara-negara tersebut adalah negara yang berada pada level 1 dan 2.
Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen.
Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.