Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Wajib Tes PCR, Begini Tanggapan Industri Perhotelan

Adanya aturan baru PCR test sebagai syarat mutlak pelaku penerbangan akan menambah traveling cost masyarakat

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Wajib Tes PCR, Begini Tanggapan Industri Perhotelan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Penumpang mengenakan masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini memberlakukan aturan baru kepada masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara selama masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Salah satunya adalah syarat perjalanan udara domestik.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen.

Pelaku perjalanan penerbangan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR.

Dalam aturan itu juga disebutkan, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

VAKSINASI GRATIS BAGI PENUMPANG PESAWAT GARUDA - Calon penumpang pesawat Garuda Indonesia, mengikuti vsksinasi gratis, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (30/6/2021). PT Garuda Indonesia memfasilitasi kegiatan vaksinasi ini dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi dan mensukseskan program 1 juta vaksin per hari. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Calon penumpang pesawat Garuda Indonesia, mengikuti vaksinasi gratis, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (30/6/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Pemerintah sudah mengumumkan memperpanjang pemberlakukan PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 19 Oktober-1 November 2021 dengan beberapa perubahan aturan yang diberlakukan.

Berita Rekomendasi

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Berikut Aturan Baru pada Bioskop

"Saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut," jelas Adita.

Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR

Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," imbuhnya.

Tanggapan PHRI

Terkait aturan baru syarat perjalanan udara domestik harus menggunakan PCR test, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, jika aturan tersebut berlaku pihaknya meminta harga PCR test ditekan lebih rendah lagi dari harga yang sekarang berlaku.

Selain itu waktu dari proses PCR tes juga dapat diseragamkan di bawah 10 jam.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas