Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Targetkan Pengunjung Mal Naik 50 Persen

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik kebijakan pelonggaran yang diberikan pemerintah.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Targetkan Pengunjung Mal Naik 50 Persen
Tribunnews/Herudin
Suasana pengunjung di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021). PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Targetkan Pengunjung Mal Naik 50 Persen 

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan operasional mal dan pusat perbelajaan di berbagai level PPKM Jawa dan Bali.

Selain itu, khusus di wilayah PPKM Level 1 dan 2, pemerintah juga membolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali

Berikut aturan lengkap dibukanya mal dan pusat perbelanjaan:

Level 1: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

Selanjutnya untuk anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 2: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Sama seperti PPKM Level 1, anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali

Berita Rekomendasi

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 3: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Di level ini, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.

Selain itu, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga ditutup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "APPBI Targetkan Pengunjung Mal Naik 50 Persen hingga Akhir Tahun "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas