Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bijak Mengelola Keuangan Jadi Kunci Terhindar dari Pinjol Ilegal

Sampai dengan 6 Oktober 2021, total terdapat 106 fintech lending yang terdaftar di OJK

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Bijak Mengelola Keuangan Jadi Kunci Terhindar dari Pinjol Ilegal
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

Reynas Abdila/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian Kemenkominfo Eko Slamet menegaskan pentingnya literasi mengelola keuangan secara bijak.

Menurutnya, langkah ini bisa membuat masyarakat tidak terjebak dalam jebakan pinjaman online ilegal.

“Komunikasi publik ini kami laksanakan sebagai pemenuhan tugas kami sebagai government public relations. Diharapkan negara selalu hadir di setiap isu-isu negara, khususnya dalam hal ini adalah dalam agar masyarakat lebih mewaspadai pinjol ilegal”, ujar Eko saat membuka kegiatan Creativetalks Pojok Literasi, Kamis (21/10/2021).

Direktur Informasi dan komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Kominfo Septriana Tangkary mengatakan cara mengatasi peredaran pinjaman online ilegal di masyarakat adalah dengan upaya peningkatan literasi keuangan.

Baca juga: Menko Polhukam Sarankan Korban Pinjol Tidak Usah Membayar dan Lapor Polisi Jika Diteror

Ia meyakini melalui diseminasi informasi positif kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada milenial dapat membuka wawasan fintech yang aman.

“Sampai dengan 6 Oktober 2021, total terdapat 106 fintech lending yang terdaftar di OJK. Saya yakin di antara adik-adik yang hadir saat ini pasti tidak asing dengan fintech atau mungkin menggunakan jasa pinjaman online. Nah, perlu diingat bahwa perusahaan fintech juga terus diawasi oleh OJK,” kata Septriana.

Berita Rekomendasi

Ada beberapa hal yang perlu diwaspadai terhadap fintech utamanya P2P Lending/pinjaman online yaitu legalitasnya (sudah berijin), jenis pinjamannya (penggunaannya untuk perorangan atau usaha kecil yang tidak dapat meminjam ke bank karena tidak memiliki jaminan capital), tenor, interest rate sedikit lebih tinggi dari perbankan, term & conditions, dan sumber dananya.

Baca juga: Punya Utang ke Pinjol Ilegal, Nasabah Tak Perlu Bayar, Ini Dasar Hukumnya

Salah satu usaha menghindari terjebak dalam pinjaman seperti ini adalah dengan melakukan pengelolaan keuangan dengan baik.

Melalui peningkatan literasi keuangan pada masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan kepada fintech, dan pada akhirnya dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas