Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Ini Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021
Pinjaman Online adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang melakukan transaksi pinjam meminjam.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara aman dalam melakukan pinjaman online, lengkap dengan daftar pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK Oktober 2021 dalam artikel ini.
Fintech Lending yaitu salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Baca juga: Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar 106 Pinjol Legal Berizin OJK
Lalu bagaimana cara aman dalam melakukan pinjaman online?
Dikutip dari ojk.go.id, berikut cara aman dalam melakukan pinjaman online:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK.
Dapat dicek melalui cara yang disebutkan di atas.
2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penmghasilan
Hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan peminjam.
3. Lunasi cicilan tepat waktu
Melunasi cicilan tepat waktu agar terhidar dari denda yang membengkak.
4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang
Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam
Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.
6. Pahami kontrak perjanjian
Baca dengan teliti mengenai kontak perjanjian.
Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK
Berikut daftar pinjol yang berizin di OJK yang dikutip dari ojk.go.id:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. Adakami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. Dhanapala
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Tanifund
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. Jembatan Emas
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. Danafix
94. AdaModal
95. SamaKita
96. KlikCair
97. SAMIR
98. UATAS
Berikut daftar pinjol yang Terdaftar OJK:
1. TunaiKita
2. Cashwagon
3. Findaya
4. CROWDE
5. KawanCicil
6. Asetku
7. ETHIS
8. KAPITALBOOST
Sebelumnya, Anda dapat melakukan pengecekan mengenai pinjaman online legal atau illegal.
Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek pinjaman legal atau illegal:
Cara Cek Pinjaman Online
1. Website OJK
- Buka laman OJK
- Pilih menu IKNB
- Lalu pilih menu Fintech
2. WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian, buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misal "pinjol.com"
- Setelah itu, kirim pesan tersebut
- Tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau email
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Devi Rahma)