Pelajari Ini Dulu Sebelum Investasi Kripto
Saat ini terdapat 13 perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti menjadi pedagang aset kripto
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Bursa aset digital Upbit yang sudah berizin dan teregulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong perdaganagn kripto digital di Indonesia
VP Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi menuturkan perkembangan ekosistem kripto di Indonesia positif.
“Kami selalu mengingatkan pengguna Upbit Indonesia pada khususnya untuk selalu waspada akan oknum-oknum di luar sana yang dapat mengganggu pertumbuhan ini dengan melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab.” ucap Resna, Kamis, (21/10/2021).
Resna melanjutkan ada beberapa tips dan trik yang bisa diterapkan ketika ingin memulai investasi di mata uang kripto.
Baca juga: Tergiur Untung Berlipat, Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Kripto Lapor ke Polda Metro Jaya
Pertama evaluasi variabel terhadap aset cryptocurrency.
“Sebelum menentukan mata uang kripto apa yang ingin anda beli, sebaiknya kenali dulu jenis mata uang kripto dan cara kerjanya. Salah satu cara paling mudah melakukan evaluasi aset kripto yaitu dengan cara mengunjungi web resminya,” ucapnya.
Kedua, pentingnya mencari tahu besaran biaya layanannya.
“Saat melakukan transaksi invetasi mata uang kripto, terdapat skema biaya pembelian dan penarikan layanan pada trader. Selalu perhatikan besaran bianaya dan juga perhatikan spread,” lanjut Resna.
Ketiga, pilihlah media exchange yang legal resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Bappebti berwenang untuk mengatur mekanisme perdangan kripto digital di Indonesia.
Saat ini terdapat 13 perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti menjadi pedagang aset kripto.
Perusahaan inilah yang resmi untuk menyediakan platform exchange produk kripto,” imbuh dia.