Sekjen AFPI: Asosiasi Harus Berkorban Demi Hadapi Pinjol Ilegal
AFPI menyatakan, ada konsekuensi akibat dari penurunan bunga pinjaman hingga 50 persen selama 1 bulan demi hadapi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, ada konsekuensi akibat dari penurunan bunga pinjaman hingga 50 persen selama 1 bulan demi hadapi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, perusahan pinjol atau financial technology (fintech) lending resmi harus berkorban dengan melakukan seleksi lebih ketat, sehingga berpotensi menekan performa keuangan.
"Konsekuensi penurunan biaya pinjaman adalah para anggota kita harus seleksi lebih ketat kepada siapa berikan pinjaman. Kenapa hanya 1 bulan? Keputusan ini tidak mudah, sangat berat bagi anggota kita, tapi kita percaya bahwa pinjol ilegal dapat dihapus, ini bentuk kontribusi kami dengan berkorban," ujarnya saat webinar, Jumat (22/10/2021).
Dia menjelaskan, keputusan pemangkasan tersebut baru diambil hari ini dan akan memerlukan waktu untuk berlaku secara efektif.
"Kapan berlakunya? Karena sebagai platform elektronik butuh waktu secara teknis dan SOP. Kita butuh waktu untuk implementasi," kata Sunu.
Di sisi lain, dia menambahkan, Otoritas Jasa Keuan (OJK) masih berlakukan moratorium atau pemberhentian untuk perusahaan fintech dapat izin baru.
"Saat ini masih moratorium, OJK lakukan kajian terhadap perusahaan terdaftar untuk jadi berizin, butuh waktu lama untuk berizin, dari sebelumnya 150 anggota jadi 106 anggota di kami. OJK minta anggota kami menyerahkan tanda (resmi) terdaftarnya karena butuh waktu lama proses berizin, tapi bisa masuk lagi setelah proses moratorium berakhir," pungkas Sunu.
Baca juga: Gara-gara Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Sepakat Turunkan Bunga hingga 50 Persen
Asosiasi Fintech Sepakat Turunkan Bunga hingga 50 Persen
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati untuk memangkas bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50 persen.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, hal tersebut sebagai upaya seluruh anggota resmi dalam menghadapi pinjol ilegal.
"Kami selaku wakil industri perlu lakukan langkah-langkah agar industri ini lebih sehat. Karena itu, kami putuskan menurunkan untuk sementara tingkat biaya pinjaman karena di dalamnya ada bunga dan lainnya hingga 50 persen," ujarnya saat webinar, Jumat (22/10/2021).
Sunu mengungkapkan, dalam aturan kode etik di industri pinjol atau financial technology (fintech) lending yakni bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8 persen per hari.
"Dengan itu, diputuskan turun 50 persen jadi 0,4 persen," katanya.
Sementara itu, dampak pengurangan bunga terhadap perusahaan fintech lending yaitu harus benar-benar selektif memilih calon peminjam.
"Tentu saja efeknya bagi anggota kami adalah memilih peminjam dengan risiko rendah. Efeknya akan signifikan, sehingga kami putuskan berlaku selama 1 bulan, ini keputusan berat, kami harus menyesuaikan produk kami, manajemen risiko kami," pungkas Sunu.
OJK Minta Pinjol Legal Taati Kaidah Etika Dalam Penagihan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang telah memiliki izin atau legal untuk memurahkan suku bunga mereka.
Hal tersebut disampaikan Wimboh usai menghadiri rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan khususnya pinjol di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (19/10/2021).
"Kami imbau kepada pinjol yang legal, yang sudah berizin. Satu, tolong suku bukanya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya," kata Wimboh.
Selain itu, ia juga meminta para penyedia jasa pinjol legal untuk menaati aturan-aturan yang ada.
Aturan tersebut, kata dia, di antaranya kaidah etika dalam penagihan.
Baca juga: Gara-gara Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Sepakat Turunkan Bunga hingga 50 Persen
"Tolong ditaati aturan-aturan yang ada, dan kaidah-kaidah etika terutama dalam penagihan. Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika," kata Wimboh.
Selain itu ia juga mengimbau para penyedia jasa pinjol legal untuk meningkatkan terus pelayanan mereka.
Hal tersebut, kata dia, agar masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya jasa mereka.
"Tingkatkan terus service ya dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapat benefit tentang adanya pinjaman online," kata Wimboh.
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau kepada penyedia jasa pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) untuk menghentikan aktifitasnya.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD setelah memimpin rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan khususnya pinjol di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Pendana Pinjol Ilegal yang Buat Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Akhirnya Tertangkap
(Kiri) Seorang pegawai PT AIC saat diamankan dan (Kanan) Kondisi kantor PT AIC saat dilakukan penggerebekan. (Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia). Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengimbau agar masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar lagi.
"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia.
Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan sejumlah pasal kepada pinjol ilegla yang masih beraktifitas.
Baca juga: 57 Tersangka Pinjol Ilegal di Indonesia Ditindak, Kabareskrim Imbau Korban Jangan Takut Melapor
Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut juga disepakati Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap ekses-ekses yang timbul dari aktifitas pinjol ilegal.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata dia.
Selain itu, kata Mahfud, dalam rapst tersebut juga diputuskan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi dua syarat objektif maupun dua syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.
Baca juga: LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Ragu Buat Laporan Agar dapat Perlindungan
"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," kata Mahfud.
Namun demikian, kata Mahfud, bagi para penyedia jasa pinjol yang legal dan sah diharapkan dapat terus mengembangkan usahanya.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang. Karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," kata Mahfud.
Dalam rapat tersebut hadir Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wamenkumham Eddy OS Hiariej, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.