Pinjol Legal Turunkan Bunga Kredit Hingga 50 Persen, Berikut Tanggapan Para Pemainnya
Dampak pengurangan bunga terhadap perusahaan fintech lending yaitu harus benar-benar selektif memilih calon peminjam.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
"Saat ini masih moratorium, OJK lakukan kajian terhadap perusahaan terdaftar untuk jadi berizin, butuh waktu lama untuk berizin, dari sebelumnya 150 anggota jadi 106 anggota di kami. OJK minta anggota kami menyerahkan tanda (resmi) terdaftarnya karena butuh waktu lama proses berizin, tapi bisa masuk lagi setelah proses moratorium berakhir," pungkas Sunu.
Harus Lebih Manusiawi
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap fintech P2P lending yang telah terdaftar dan berizin.
Ia mendorong penyelanggara pinjol untuk menyediakan layanan pinjaman yang lebih baik kepada masyarakat.
“Suku bunga lebih murah dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh, dalam unggahannya di akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Selain itu dalam rangka perbaikan tata kelola industri fintech P2P lending, OJK akan mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol tergabung dalam asosiasi atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ucapnya.
Sambutan Pemain Pinjol
Para pemain fintech P2P lending resmi pun menyambut baik hal tersebut. Seperti, CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan yang menyatakan, hal ini merupakan respon industri yang baik sehubungan dengan komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu terkait pemberantasan pinjol ilegal, serta Ketua Dewan Komisioner OJK serta Menkopolhukam.
"Kiranya maksimum pricing yang dipangkas ini bisa memberikan nilai tambah yang semakin jelas bagi para pengguna layanan pinjaman online yang legal dibanding dengan yang ilegal," kata Ivan kepada kontan.co.id, Jumat (22/10).
Ivan menyebut, penurunan bunga pinjaman ini tidak akan berdampak kepada Akseleran, karena bunga rata-rata Akseleran di 18% per tahun, atau 1,5% per bulan, atau 0,05% per hari.
"Perlu masyarakat pahami bawah pelaku fintech lending itu berbeda-beda. Ada yang menyasar segmen produktif UMKM size menengah seperti Akseleran, yang bunganya di kisaran 18% per tahun. Namun ada juga yang bermain di segmen konsumtif cash loan yang menyasar orang-orang yang unbankable. Di segmen ini risikonya tinggi sekali, dengan tenor pendek dan jumlah yang kecil. Biasanya pinjamannya hanya sebesar Rp 1 juta dengan tenor 1 bulan," jelas Ivan.
Selain itu menurutnya, biaya yang dikeluarkan platform untuk melayani pinjaman tersebut biasanya bisa mencapai Rp 100.000 untuk biaya tanda tangan digital, biaya e-kyc, biaya IT, biaya server, biaya maintenance dan administrasi, biaya transfer dana, dan lain-lain.
"Itu saja sudah 10% dari nilai pinjaman yang besarnya Rp.1 jt. Maka itu bila bunga dibuat maksimal 0,4% per hari atau 12% per bulan maka akan ada segmen yang tadinya terlayani oleh fintech lending legal ke depannya akan tidak dapat lagi terlayani. Jumlah pinjaman akan lebih besar dengan tenor lebih panjang dan risiko yang lebih kecil," tambah Ivan.