Pinjol Legal Turunkan Bunga Kredit Hingga 50 Persen, Berikut Tanggapan Para Pemainnya
Dampak pengurangan bunga terhadap perusahaan fintech lending yaitu harus benar-benar selektif memilih calon peminjam.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keresahan masyarakat terhadap aksi teror layanan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol ilegal) berpengaruh juga terhadap pinjol.
Perusahaan-perusahaan pinjol yag telah memiliki izin usaha ini memangkas bunga pinjamannya kepada masyarakat.
Besaran bunganya yang dipangkas pun cukup tinggi yaitu hingga 50 persen.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, hal tersebut sebagai upaya seluruh anggota resmi dalam menghadapi pinjol ilegal.
Baca juga: 3 Data Konsumen yang Bisa Diakses Pinjol Legal, Ini Penjelasan OJK
"Kami selaku wakil industri perlu lakukan langkah-langkah agar industri ini lebih sehat. Karena itu, kami putuskan menurunkan untuk sementara tingkat biaya pinjaman karena di dalamnya ada bunga dan lainnya hingga 50 persen," ujarnya saat webinar, akhir pekan ini.
Sunu mengungkapkan, dalam aturan kode etik di industri pinjol atau financial technology (fintech) lending yakni bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8 persen per hari.
"Dengan itu, diputuskan turun 50 persen jadi 0,4 persen," katanya.
Sementara itu, dampak pengurangan bunga terhadap perusahaan fintech lending yaitu harus benar-benar selektif memilih calon peminjam.
Baca juga: Pakar: Pinjol Ilegal Bukti Ketidakmampuan Negara Sejahterakan Masyarakat
"Tentu saja efeknya bagi anggota kami adalah memilih peminjam dengan risiko rendah. Efeknya akan signifikan, sehingga kami putuskan berlaku selama 1 bulan, ini keputusan berat, kami harus menyesuaikan produk kami, manajemen risiko kami."
"Konsekuensi penurunan biaya pinjaman adalah para anggota kita harus seleksi lebih ketat kepada siapa berikan pinjaman.
Kenapa hanya 1 bulan? Keputusan ini tidak mudah, sangat berat bagi anggota kita, tapi kita percaya bahwa pinjol ilegal dapat dihapus, ini bentuk kontribusi kami dengan berkorban," ujarnya saat webinar, Jumat (22/10/2021).
Dia menjelaskan, keputusan pemangkasan tersebut baru diambil hari ini dan akan memerlukan waktu untuk berlaku secara efektif.
"Kapan berlakunya? Karena sebagai platform elektronik butuh waktu secara teknis dan SOP. Kita butuh waktu untuk implementasi," kata Sunu.
Di sisi lain, dia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlakukan moratorium atau pemberhentian untuk perusahaan fintech dapat izin baru.
Baca juga: Diteror Debt Collector Pinjol, Wanita di Pasuruan Difitnah Jual Narkoba Lalu Disebar ke Kenalan