Luhut Tegaskan, Wajib Tes PCR Juga Akan Diterapkan ke Moda Transportasi Lain
Penegasan itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan demi menekan mobilitas warga selama libur Nataru.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Demi mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemeriintah juga akan mewajibkan tes PCR bagi penumpang moda transportsi lain selain penumpang pesawat terbang.
Penegasan itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan demi menekan mobilitas warga selama libur Nataru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Luhut menjelaskan alasan pemerintah menerapkan syarat tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara.
Dia mengatakan kebijakan tersebut untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Baca juga: Ini Perintah Jokowi Langsung: Harga PCR Harus Turun Jadi 300 Ribu, Mulai Berlaku 3X24 Jam
"Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Nataru," tuturnya.
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Picu Masalah Baru, Tarifnya di Bali Menggila Tembus Rp 1,9 Juta Per Sampel
Luhut mengatakan mobilitas masyarakat pada libur Nataru diprediksi akan meningkat. Berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sekitar 19.9 juta orang diprediksi akan melakukan perjalanan selama libur Nataru.
Selain itu sekitar 4,45 juta penduduk di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan melakukan perjalanan selama periode libur Nataru.
"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," katanya.