Harga Minyak Goreng Melonjak, Ini Pernyataan Kemendag
Harga minyak goreng di sejumlah daerah mengalami kenaikan, hingga menembus Rp 20.150 per kilo gram di Gorontalo.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga minyak goreng di sejumlah daerah mengalami kenaikan, hingga menembus Rp 20.150 per kilo gram di Gorontalo.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Internasional (PIHPS), Rabu (27/10/2021), harga minyak goreng curah naik 0,16 persen atau Rp 100 menjadi Rp 16.500 per kilo gram.
Sementara, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 senilai Rp 17.350 per kg, naik 0,29 persen atau Rp 50, dan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 naik 0,34 persen atau Rp 50 menjadi Rp 16.850 per kg.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik Drastis, Pemerintah Belum Lakukan Evaluasi
Harga minyak goreng terendah ada di Kepulauan Riau senilai Rp 15.850 per kg, dan tertinggi di Gorontalo Rp 20.150 per kg.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri, karena melonjaknya harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di pasar internasional.
"Minyak goreng ini kan bahan bakunya CPO. Jadi Harga minyak goreng tetap mengikuti mekanisme pasar, saat ini harga minyak goreng sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga CPO," kata Oke.
Baca juga: Melonjaknya Minyak Global Pengaruhi Harga BBM? Simak Harga Pertalite-Pertamax di SPBU
Sementara itu pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengungkapkan, kenaikan harga minyak goreng disebabkan adanya kekurangan pasokan akan minyak nabati (oils) dan minyak hewani (fats) di pasar global.
"Pandemi ini membuat suasana lapangan produksi semua serba tak jelas. Produksi minyak nabati dan minyak hewani semua menurun dibandingkan dengan produksi di tahun sebelum adanya pandemi.
Intinya, seperti hukum ekonomi, di mana antara supply dan demand terjadi kepincangan maka pasokan dunia sangat berkurang," ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kenaikan Harga Minyak Dunia Dongkrak Penerimaan Negara Sebesar Rp 136,8 Triliun
Ia mengatakan produksi minyak nabati dan hewani telah menurun sebanyak 266.000 ton pada 2020. Penurunan produksi tersebut juga terjadi pada 2021.
Selain itu, kenaikan harga minyak goreng juga disebabkan adanya kenaikan harga minyak sawit atau CPO Indonesia. Saat ini kata Sahat, harga CPO di Indonesia masih berbasis harga CPO CiF Rotrerdam. Dia menilai, apabila harga CiF Rotterdam mengalami kenaikan, maka harga CPO lokal juga naik.
Sahat juga menjelaskan, saat ini industri penghasil minyak goreng di Indonesia tidak punya hubungan usaha dengan perkebunan sawit.
Oleh sebab itu, menurut dia, harga jual yang dipasarkan oleh industri penghasil minyak goreng sama dengan harga CPO yang sudah ditambahkan dengan biaya olah, biaya kemasan, dan biaya ongkos angkut.
"Dengan demikian harga jual yang mereka lakukan adalah sesuai dengan kondisi lapangan dan kini para produsen minyak goreng sudah tidak bisa lagi mengikuti harga patokan yang ditetapkan oleh regulator," ungkap Sahat.
Sebelumnya, mengutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, minyak goreng kemasan bermerek 1 terpantau naik sebesar 1,16 persen atau Rp 200 menjadi Rp 17.400 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerek 2 terpantau naik sebesar 0,9 persen atau Rp 150 menjadi Rp 16.850 per kilogram, dan minyak goreng curah secara nasional terpantau naik sebesar 2,15 persen atau Rp 350 menjadi Rp 16.600 per kilogram.