Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Cuma Dijadikan Pajangan, YLKI Sebut Tulisan 'Parkir Gratis' di Indomaret Harus Direalisasikan

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priyambodo mengatakan, hal tersebut seharusnya bukan hanya pajangan semata.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Cuma Dijadikan Pajangan, YLKI Sebut Tulisan 'Parkir Gratis' di Indomaret Harus Direalisasikan
tribun jateng/ Rival Al Manaf
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengungkapkan, tulisan-tulisan "Parkir Gratis" yang biasa terpampang di minimarket seperti Alfamart ataupun Indomaret harus benar-benar direalisasikan.

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priyambodo mengatakan, hal tersebut seharusnya bukan hanya pajangan semata.

"YLKI berharap parkir gratis tidak hanya berupa tulisan semata, tapi bisa direalisasikan di lapangan," ucap Rio saat dihubungi Tribunnews, (29/10/2021).

"Sehingga tidak terjadi ambigu informasi bagi konsumen mengenai bayar parkir," sambungnya.

Baca juga: Momen Direktur Indomaret Yan Bastian Kunjungi Diler Hyundai Sebelum Alami Laka di Tol Cipularang

Ia kembali menambahkan, jika konsumen dimintai biaya parkir tanpa struk parkir (kertas parkir), maka hal tersebut merupakan bentuk pungutan liar alias pungli.

Karena struk parkir merupakan kertas jaminan apabila seandainya konsumen mengalami kerusakan atau kehilangan pada kendaraannya.

Berita Rekomendasi

Jadi, sudah seharusnya pihak pengelola parkiranlah yang bertanggung jawab.

"Struk merupakan jaminan bagi konsumen ketika terjadi kehilangan kendaraan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan kompensasi," sambungnya.

Seperti dilansir Tribunnews dari Kompas, sebuah foto yang menampilkan spanduk “parkir gratis” di salah satu gerai Indomaret di Bekasi viral di media sosial.

Baca juga: Promo JSM Indomaret Periode 4-6 Juni 2021, Makin Murah dengan Pembayaran Nontunai

Dalam spanduk tersebut dituliskan bahwa apabila ada pihak yang meminta uang parkir kepada konsumen Indomaret, dan konsumen tersebut merasa dirugikan, ia bisa membuat laporan ke polisi.

“Silakan laporkan pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 2647 atau Polres Metro Bekasi (0812 1212 002),” tulis spanduk tersebut.

Menanggapi informasi yang viral, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.

Marketing Director Wiwiek Yusuf Mengatakan bahwa foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi.

Baca juga: Buruh Ancam Boikot Indomaret, Manajemen Ajak Karyawan Tetap Produktif

Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

Hal ini dilakukan demi kenyamanan konsumen.

“Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas