Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Saatnya Bangkit Lewati Pandemi, 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memulai Bisnis Baru!

Yuk kita intip, panduan ringkas mengenai perencanaan usaha yang wajib BAF Friends ketahui!

Editor: Content Writer
zoom-in Saatnya Bangkit Lewati Pandemi, 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memulai Bisnis Baru!
Istimewa
BAF Dana Syariah. 

Usaha Makin Berkah dengan BAF Dana Syariah 

BAF Dana Syariah merupakan pemberian fasilitas pembiayaan BAF yang memanfaatkan BPKB kendaraan dengan akad Ba'i wal Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (jual dan sewa balik) dan menggunakan prinsip syariah.

BAF Friends bisa mendapatkan cicilan yang terjangkau dan kompetitif. Nilai plafonnya juga lumayan, bisa mencapai 100% dari harga OTR BAF (berlaku untuk BPKB Motor) dan 90% dari harga OTR BAF (berlaku untuk BPKB mobil), dengan memperhitungkan harga taksasi kendaraan (kelengkapan surat-surat & kondisi fisik kendaraan) yang akan mempengaruhi jumlah pencairan kepada konsumen.

Cara pengajuannya pun nggak ribet. Cukup melampirkan dokumen berupa KTP (pemohon dan pasangan), Kartu Keluarga/Surat Nikah, dan tambahan bukti kepemilikan rumah dan bukti penghasilan (untuk pembiayaan menggunakan BPKB Mobil).

Dengan tenor maksimal 36 bulan, serta pengajuannya pun bisa dilakukan secara mudah melalui website BAF, aplikasi BAF Mobile, dan kantor jaringan BAF terdekat.

Manfaat yang bisa BAF Friends dapatkan dengan mengajukan modal usaha di BAF Dana Syariah salah satunya adalah ekstra proteksi dengan adanya perlindungan Asuransi TLO dan Asuransi Kecelakaan Diri.

Jaminan Asuransi TLO

Berita Rekomendasi

1) Mendapatkan manfaat dari jaminan kehilangan sebesar harga kendaraan

2) Mendapatkan manfaat dari jaminan kerusakan kendaraan hingga 75%

Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri

1) Santunan meninggal karena kecelakaan sebesar harga taksasi kendaraan pada saat pengajuan yang akan dibayarkan kepada Ahli Waris

2) Biaya pengobatan akibat kecelakaan Rp1 juta/tahun

3) Santunan rawat inap karena sakit sesuai ketentuan yang berlaku

4) Santunan untuk cacat tetap keseluruhan/sebagian kepada Ahli Waris

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas