Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Tunggu Inmendagri dan SE Satgas Terkait Penumpang Pesawat Tak Wajib PCR

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunggu penetapan aturan terbaru untuk syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenhub Tunggu Inmendagri dan SE Satgas Terkait Penumpang Pesawat Tak Wajib PCR
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Kemenhub Tunggu Inmendagri dan SE Satgas Terkait Penumpang Pesawat Tak Wajib PCR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunggu penetapan aturan terbaru untuk syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali.

Dimana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat perubahan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.

Pemerintah kali ini tidak lagi mewajibkan hasil test negatif test PCR sebagai syarat penumpang pesawat. Melainkan penumpang pesawat dapat menggunakan hasil negatif test antigen sebagai syarat perjalanan udara.

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan pihaknya masih menunggu penetapan aturan syarat perjalanan udara oleh Kementerian Dalam Negeri dan juga Satgas Covid-19.

"Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," kata Adita kepada Kontan.co.id, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat, Sekjen PHRI: Ini Baru Masuk Akal

Pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 202, diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Berita Rekomendasi

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Kemudian, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum ini berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2021.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Naik pesawat tak lagi wajib PCR, Kemenhub tunggu penetapan Inmendagri dan SE Satgas

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas