Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menko PMK Umumkan PCR Tak Lagi Jadi Syarat Naik Pesawat, Kemenhub Beri Respons

Menurut Muhadjir, akan ada perubahan syarat perjalanan dengan pesawat yang tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menko PMK Umumkan PCR Tak Lagi Jadi Syarat Naik Pesawat, Kemenhub Beri Respons
dok Angkasa Pura II
Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. Menko PMK Umumkan PCR Tak Lagi Jadi Syarat Naik Pesawat, Kemenhub Beri Respons 

"Kami meminta kepada pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut, karena fungsi PCR sendiri adalah untuk mendiagnosis orang yang diduga terinfeksi Covid-19," ucap Agus.

Baca juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 di Luar Pulau Jawa-Bali

Untuk syarat perjalanan dengan moda transportasi, lanjut Agus, sebetulnya cukup menggunakan rapid test antigen. Penumpang pesawat atau moda transportasi lain, untuk screening awal cukup dengan rapid test antigen.

Selain itu Agus juga beranggapan, PCR tes untuk penumpang pesawat memberikan dampak mengenai penambahan biaya saat melakukan perjalanan.

"Kemudian dengan adanya kebijakan ini, bisa membuat minat masyarakat menurun untuk menggunakan angkutan udara. Hal ini karena masyarakat nantinya akan memilih transportasi yang lebih menguntungkan," ucap Agus.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas