KSPI Usul Upah Minimum Buruh Naik 7-10 Persen Tahun Depan, Pengusaha Keberatan
Soal kenaikan upah buruh tahun depan, Asaki berharap pemerintah dapat memutuskan hasil yang terbaik dan adil untuk buruh dan pelaku usaha.
Editor: Choirul Arifin
Terbukti, utilitas pabrik sudah berada di atas level 80% yang didorong oleh kondisi pasar yang membaik serta ditinggalkannya produk tekstil impor murah asal China.
Namun, perbaikan industri tekstil saat ini dianggap lebih banyak dipengaruhi oleh faktor dari luar seperti krisis energi di China, bukan karena kebijakan pemerintah yang menyasar langsung sektor tersebut.
“Kalau pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang semi permanen untuk menjamin pasar domestik aman untuk produk lokal, kami optimis di tahun 2022 akan terjadi pemulihan,” jelas Redma.
Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia menganggap, usulan kenaikan upah minimum tidak sesuai dengan SE Menaker No. M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Memang, dalam industri alih daya (outsourcing), perusahaan alih daya biasanya akan mengambil keuntungan melalui management fee.
Ketika upah minimum naik, maka management fee yang diperoleh perusahaan juga ikut naik. Namun, kembali lagi, pandemi Covid-19 membuat bisnis outsourcing tertekan.
“Kenaikan upah minimum akan mempersulit dunia usaha dan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran di tengah kondisi krisis. Ini adalah potensi dampak negatif kepada para pekerja, terutama tenaga alih daya,” ungkap Mira, Senin (1/11/2021).
Saat ini, para pelaku usaha alih daya masih dalam tahap pemulihan usai terhantam oleh dampak negatif pandemi Covid-19.
Industri alih daya juga dalam proses mengimplementasikan regulasi terbaru ketenagakerjaan, terutama UU Cipta Kerja.
Mira menilai, belum semua pelaku usaha dapat beradaptasi secara cepat, sehingga banyak pengusaha alih daya belum dapat mengikuti amanat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, seperti kewajiban pembayaran kompensasi, perlindungan jaminan sosial buruh/pekerja, dan lain sebagainya.
“Saat ini ketika berbicara mengenai antisipasi kenaikan upah, sebagian perusahaan alih daya justru banyak yang menurunkan management fee,” ujar dia.
Dengan demikian, banyak perusahaan alih daya yang kemudian beralih menggunakan teknologi untuk operasional bisnis.
Hal ini dapat mengefisiensikan biaya operasi, membantu memberikan nilai tambah yang lebih tinggi, serta harga jasa alih daya yang lebih murah tanpa memotong hak-hak pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, perihal kenaikan upah minimum sebenarnya sudah diatur mekanismenya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.