Pengusaha Agen Travel Sambut Gembira Syarat Perjalanan Udara Boleh Gunakan Antigen
Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Anton Sumarli mengatakan langkah ini yang sangat ditunggu pelaku industri pariwisata
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Anggota Komisi IX DPR Dapil Sumut II Saleh Partaonan Daulay menilai syarat antigen untuk perjalanan udara bukti pemerintah mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Menurutnya, banyak keuntungan yang diperoleh dari penghapusan kebijakan itu.
“Diharapkan kebijakan itu juga dapat menaikkan jumlah penumpang pesawat udara. Dengan begitu, industri penerbangan tetap dapat bertahan di tengah gelombang pandemi saat ini," katanya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kemenhub: Penumpang Pesawat Diperbolehkan Gunakan Rapid Test Antigen
Kebijakan penghapusan kewajiban PCR diharapkan segera disusul dengan surat edaran.
Sebab, sampai saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan.
Petugas di bandara belum bisa melaksanakan sebelum aturan tertulisnya dibuat.
"Aturan itu belum efektif. Kementerian mana yang mau mengeluarkan aturannya? Kemenhub? Kemenkes? Atau Kemendagri? Terserah. Yang mana saja oke. Yang penting, segera bisa diterapkan. Masyarakat menunggu," tegasnya.
Selain itu, pemerintah diminta untuk menyediakan tempat testing antigen di bandara dan tempat-tempat pemberangkatan penumpang lewat jalur darat.
Antigen tentu akan semakin dibutuhkan.
Petugas dan laboratorium yang melaksanakan test antigen harus diperbanyak.
"Selain itu, harga antigen ini juga harus ditetapkan. Jangan sampai nanti malah harganya naik. Konsekuensi peralihan PCR ke antigen, bisa saja berimbas pada kenaikan harga. Ini yang harus diantisipasi pemerintah," harap Ketua Fraksi PAN DPR tersebut.
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Berpengaruh terhadap Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Kemenhub: Penumpang Pesawat Diperbolehkan Gunakan Rapid Test Antigen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di luar wilayah Jawa dan Bali, serta di dalam Jawa-Bali.
Penyesuaian aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.