Pengusaha Agen Travel Sambut Gembira Syarat Perjalanan Udara Boleh Gunakan Antigen
Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Anton Sumarli mengatakan langkah ini yang sangat ditunggu pelaku industri pariwisata
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE ini diterbitkan merujuk terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021.
"Untuk penumpang pesawat yang melakukan penerbangan di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini khususnya untuk penumpang yang sudah divaksin lengkap atau dua dosis," kata Adita, Selasa (2/11/2021).
Kemudian untuk penumpang pesawat yang baru divaksin satu kali, atau satu dosis wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Jarak 250 Km: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT PCR dan Antigen
Adita juga menjelaskan, untuk penumpang pesawat yang melakukan penerbangan di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Atau menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama," kata Adita.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan, akan adanya perubahan aturan syarat perjalanan menggunakan pesawat dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Menurut Muhadjir, akan ada perubahan syarat perjalanan dengan pesawat yang tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen.