Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid

Pemerintah kembali merilis aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali merilis aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ada perubahan yaitu syarat melakukan penerbangan. Penumpang pesawat masih diwajibkan melakukan tes PCR, tetapi hanya untuk penumpang yang belum melakukan vaksin dua dosis.

Sementara untuk penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksin dua dosis, dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali. Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.

"Menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam untuk bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR yang berlaku 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali," tulis Inmendagri No 57 yang dikutip Selasa (2/11/2021).

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan transportasi lainnya tak wajib PCR. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Baca juga: Penumpang Pesawat Boleh Terbang Cukup dengan Tes Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin 2 Kali

Untuk sopir kendaraan logistik, pemerintah mewajibkan tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1x24 jam bagi sopir yang belum menerima vaksin Covid-19.

Berita Rekomendasi

Sopir yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 satu dosis, antigen berlaku selama tujuh hari. Sementara itu, antigen berlaku hingga 14 hari bagi sopir yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, akan adanya perubahan aturan syarat perjalanan menggunakan pesawat dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Menurut Muhadjir, akan ada perubahan syarat perjalanan dengan pesawat yang tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen.

 Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan tersebut.

"Kami menunggu penetapannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surat Edaran (SE) Satgas, seperti yang jadi rujukan Kemenhub selama ini," ujar Adita saat dihubungi Tribunnews.


Perubahan Perjalanan Darat

Salah satu perubahan aturan diberlakukan pada perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas