Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid

Pemerintah kembali merilis aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid 

Seperti penentuan level daerah PPKM setiap minggu, negara lain mana saja yang boleh masuk Indonesia, dan evaluasi terkait penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sementara itu, Abraham juga menanggapi berkaitan dengan aturan perjanan darat dengan jarak tempuh 250 km wajib PCR/antigen.

Ia mengatakan, kebijakan itu diterbitkan lantaran ada peningkatan mobilitas darat.

"Untuk perjalanan darat jarak jauh ternyata masih di atas 5 persen, saat ini peningkatannya 10 persen.

"Kita acuannya perkembangan yang ada lalu kita ambil kebijakan yang ada," kata dia.

Abraham menegaskan, pemerintah bisa saja kembali memperketat kegiatan masyarakat jika dipandang perlu.

Hal itu seiring dengan evaluasi kondisi penanganan Covid-19 di tanah air.

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan ini akan terus seperti ini? sekali lagi tergantung data yang ada di minggu depan."

"Katakanlah ada konjakan luar biasa dalam hal mobilitas, tidak menutup kemungkinan kita perketat lagi," tandasnya. (*) (Tribunnews.com/Kontan/TribunSolo.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas