Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid

Pemerintah kembali merilis aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid 

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan bahwa perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Aturan terbaru Kemenhub itu merupakan revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Sederet Kritikan soal Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.

Budi mengatakan, syarat perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Aturan serupa juga berlaku bagi perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di Jawa-Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Berita Rekomendasi

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Luhut Disebut-sebut Bermain di Bisnis Tes PCR, Begini Responsnya

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan terbaru dari Kemenhub itu berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Budi.

Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah?

Kebijakan pemerintah soal wajibnya tes PCR sebagai syarat perjalanan terus berubah-ubah dalam 2 minggu terakhir.


Awalnya, aturan wajib tes PCR diperuntukkan bagi penumpang pesawat.

Kemudian, kebijakan tersebut diubah, penumpang pesawat kini cukup melampirkan tes antigen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas