Kelebihan Insentif untuk Nakes Tidak Akan Ditarik
emerintah memutuskan tidak menarik kelebihan pembayaran insentif Nakes yang telah dibayarkan Pemerintah di tahun 2021.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak menarik kelebihan pembayaran insentif Nakes yang telah dibayarkan Pemerintah di tahun 2021.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkapkan, kelebihan pembayaran insentif terjadi akibat kesalahan teknis pada saat penarikan database tenaga kesehatan (nakes).
''Keputusan yang kami ambil dari diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer ini, akan tetapi akan melakukan kompensasi,'' ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, baru-baru ini.
Diketahui, dari 1.053.358 Tenaga Keseh
Baca juga: Kelebihan Bayar Insentif Nakes Hingga Rp 50 Juta Terjadi akibat Duplikasi Data Penerima Insentif
atan yang Menerima Insentif pada Periode Januari hingga Agustus 2021, hanya sebanyak 8.961 nakes (1,2 persen) yang menerima kelebihan pembayaran dengan jumlah yang bervariasi antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang.
''Duplikasi data nakes ini hanya sekitar 1 persen dari total nilai insentif yang disalurkan,'' terang Menkes.
Baca juga: Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair: Rekening Tidak Aktif hingga Belum Upgrade Akun E-Wallet
Nantinya, pemerintah menghitungnya sebagai Kompensasi untuk insentif lanjutan hingga kelebihan pembayaran terpenuhi.
Senada, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, sebagai ganti penarikan kelebihan bayar, Nakes akan mendapatkan kompensasi, dimana nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.
Baca juga: Menkes: Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Tak Perlu Dikembalikan
''Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya,'' ujar Agung.
Ke depan diharapkan, ada pengawasan BPK, perbaikan mekanisme ini dapat mendorong penyaluran insentif nakes yang lebih baik dan tepat sasaran.
Selain itu, tata kelola penggunaan dana terkait Covid-19 pun akan menjadi lebih baik.