Diana Tertipu Investasi Bodong EDCCash, Sampai Jual Rumah dan Rugi Miliaran Rupiah
Diana Novita merupakan satu dari sekian banyak korban investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash).
Editor: Choirul Arifin
Di investasi bodong ini, Diana berstatus sebagai downline, investor yang mengajak orang lain untuk berinvestasi di EDCCash.
Downline serupa Multi Level Marketing (MLM) hingga berjejaring di bawahnya.
"Kalau semua downline sampai semua Rp 5 Miliar, untuk program saya sendiri itu Rp 2 Miliar," tuturnya.
Korban Penipuan Pilih Demo
Sejumlah korban penipuan investasi bodong EDCCash memilih berdemo di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi untuk menuntut uang mereka dikembalikan.
Unjuk rasa sekaligus mengawal proses persidangan tersangka utama Abdulrahman Yusuf (AY), CEO EDCCash beserta istrinya SY yang berperan sebagai exchange EDCCash.
Kuasa hukum yang mengadvokasi sekitar 900 korban EDC Cash, Agus supriyatno, mengatakan pihaknya ingin menunjukkan kepada penegak hukum nasib para korban yang saat ini sengsara.
"Kami ingin memperlihatkan kepada perangkat keadilan, jaksa hakim, harapan kami dikembalikannya uang dari korban dan yang bersalah tolong dihukum seberat-beratnya," kata Agus di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi.
Agus mengatakan, korban yang datang hari ini ke PN Kelas 1A Bekasi merupakan perwakilan dari ribuan orang korban EDCCash.
Dari 900 orang klien yang dia tangangi, total kerugiannya saja bisa ditaksir mencapai Rp400 hingga 600 miliar.
"Korban dari EDCCash ini ribuan di seluruh Indonesia yg sangat menderita, untuk mencari keadilan supaya majelis hakim melihat bahwa korban benar-benar menderita sekali," jelas dia.
Persidangan sejauh ini sudah berlangsung sebanyak enam kali.
Agus menilai selama perjalanan tersebut, belum ada tanda-tanda pengungkapan materi sidang.
"Kemarin pada saat sidang pertama sampai kelima saya mengikuti perjalananya seperti materi sidang belum diungkapkan dalam persidangan terus dari pihak lawan terus mempresuer saksi korban sehingga korban tidak imbang," paparnya.