Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Data BI: Masih Ada Bank yang Belum Maksimal Salurkan Pembiayaan ke UMKM

Masih ada beberapa bank yang belum memenuhi rasio kredit UMKM 20% meskipun kewajiban ini sudah diatur sejak 2012

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Data BI: Masih Ada Bank yang Belum Maksimal Salurkan Pembiayaan ke UMKM
TRIBUNNEWS.COM/HO
ILUSTRASI - Teller melayani nasabah untuk bertransaksi di Kantor PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Cabang Harmoni, Jakarta, Rabu (16/6/2021). 

Laporan Reporter: Ferrika Sari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenggat waktu pemenuhan rasio kredit UMKM semakin dekat. Namun masih ada sejumlah perbankan yang belum penuhi ketentuan tersebut. Padahal Bank Indonesia (BI) berharap perbankan sudah penuhi porsi kredit produktif hingga 20% pada 2022.

"Saat ini masih ada beberapa bank yang belum memenuhi rasio kredit UMKM 20% meskipun kewajiban ini sudah diatur sejak 2012," kata Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung, Rabu (3/11/2021).




Pada Juli 2021 lalu, Juda sempat menyebutkan, bahwa hanya sekitar 50% perbankan yang bisa salurkan kredit sebanyak itu. Sementara sisanya belum penuhi, di antaranya karena alasan tidak punya keahlian untuk salurkan kredit UMKM.

Di balik keterbatasan itu, perbankan tetap punya peluang salurkan kredit ke mitra strategis seperti fintech lending, Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Untuk mendorong pencapaian rasio kredit UMKM, berbagai upaya dilakukan BI. Misalnya saja, membentuk Working Group Pembiayaan Inklusif (WGPI) dengan anggota dari bank, pengusaha, pelaku UMKM dan regulator di sektor keuangan.

Baca juga: Pasar Otomotif Terus Membaik, Pembiayaan Astra Financial Tumbuh 25 Persen

Selain itu, BI berupaya menguatkan koordinasi dengan kementerian terkait dan OJK memfasilitasi perbankan agar dapat bermitra dengan pengusaha besar melalui skema rantai pasok. Dibarengi kemitraan dengan industri keuangan non-bank (IKNB) dan pemerintah untuk mengembangkan UMKM.

Baca juga: Pembiayaan KPR Diprediksi Meningkat Setelah BI Perpanjang DP Nol Persen

BERITA TERKAIT

"BI juga menguatkan upaya penguatan UMKM melalui pemberian bantuan teknis kepada UMKM agar menjadi lebih bankable (memenuhi persyaratan bank) dan dapat menerima pembiayaan bank," jelas Juda.

Ada tiga alasan kenapa BI menerapkan aturan ini. Pertama, bank dapat lebih mudah memenuhi kewajiban karena adanya perluasan modal sehingga memicu pemain perbankan untuk melakukan inovasi produk pembiayaan.

Baca juga: Sulit Bayar Utang, Bank Mulai Waspadai Berikan Kredit ke Garuda dan BUMN Karya

Kedua, mendorong ketersediaan likuiditas (refinancing) bagi pihak-pihak yang selama ini telah menyalurkan kredit UMKM. Ketiga, mendorong terciptanya suku bunga yg lebih kompetitif bagi mitra bank dan UMKM.

Namun memenuhi porsi kredit UMKM bukan perkara mudah. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) misalnya, sempat kesulitan memenuhi itu karena kreditnya masih didominasi korporasi pada Juni 2019. Waktu itu, porsi kredit UMKM baru mencapai 18 hingga 19 persen.

Hingga akhir September 2021, penyaluran kredit UMKM Bank OCBC NISP mencapai Rp 18,5 triliun. Pada periode yang sama, bank menyalurkan total kredit Rp 117,3 triliun, yang mayoritas di salurkan ke sektor manufaktur, perdagangan dan jasa.

Meski demikian, Direktur Bank OCBC NISP Hartati menyatakan, pihaknya berkomitmen menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat melalui prinsip kehati-hatian.

Penyaluran kredit ini didasarkan pada permintaan pasar atau nasabah yang ingin mengembangkan usahanya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas