Viral Video Uang Pecahan 1.0, Uang Apa Itu? Berikut Penjelasannya
House Note adalah uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/perusahaan pencetak uang.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Hal tersebut dikarenakan, House Note tidak memiliki ciri-ciri yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Lalu bagaimana ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011?
Baca juga: Spesimen Safir Seharga Rp 1,4 Triliun Ditemukan di Halaman Belakang Seorang Warga Sri Lanka
Ciri-ciri Uang Rupiah
Berikut ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011:
1. Ciri Umum Rupiah Kertas
Berikut ciri umum rupiah kertas:
a. Gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”
b. Frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
e. Nomor seri pecahan
f. Teks ”Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
g. Tahun emisi dan tahun cetak.
2. Ciri Umum Rupiah Logam
Berikut ciri umum rupiah logam:
a. Gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”
b. Frasa ”Republik Indonesia”
c. Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilainominalnya; dan
d. tahun emisi.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Suci Bangun DS)