Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Viral Video Uang Pecahan 1.0, Uang Apa Itu? Berikut Penjelasannya

House Note adalah uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/perusahaan pencetak uang.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Viral Video Uang Pecahan 1.0, Uang Apa Itu? Berikut Penjelasannya
TikTok @Wandy
Uang 1.0 Viral di Medsos, uang apa itu? 

TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini terdapat video yang viral di TikTok mengenai uang pecahan 1.0.

Dalam video tersebut, pemilik akun menunjukkan selembar uang pecahan 1 juta.

"Uang pecahan selambar 1 juta," tulis pemilik akun.

Hingga saat ini, Sabtu (06/11/2021), video yang diunggah oleh akun TikTok @Wandy telah mendapatkan like 4.520 pengguna.

Lalu apa itu uang pecahan 1.0?

Baca juga: Apa Itu Uang Spesimen Pecahan 1.0? Bukan Alat Pembayaran yang Sah, Ini Penjelasannya

Baca juga: Apa Itu Deforestasi? Simak Pengertian, Dampak, dan Pencegahannya

Penjelasan Uang Pecahan 1.0

Uang pecahan 1.0 merupakan uang specimen (House Note).

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Instagram @peruri.indonesia, House Note adalah uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/perusahaan pencetak uang.

Tujuan diterbitkannya House Note adalah untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggonakan teknologi features tertentu.

Sementara itu, Peruri telah mencetak 3 series House Note.

Pertama, pada 2015 dengan tema "The Beauty of Indonesia".

Kedua, pada 2017 dengan tema "Indonesian & Japanese Heritage".

Terakhir, pada 2021 dengan tema "The Inspiring Tales".

Selain itu, House Note tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Hal tersebut dikarenakan, House Note tidak memiliki ciri-ciri yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Lalu bagaimana ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011?

Baca juga: Spesimen Safir Seharga Rp 1,4 Triliun Ditemukan di Halaman Belakang Seorang Warga Sri Lanka

Ciri-ciri Uang Rupiah

Berikut ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011:

1. Ciri Umum Rupiah Kertas

Berikut ciri umum rupiah kertas:

a. Gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”

b. Frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”

c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya

d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia

e. Nomor seri pecahan

f. Teks ”Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."

g. Tahun emisi dan tahun cetak.

2. Ciri Umum Rupiah Logam

Berikut ciri umum rupiah logam:

a. Gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”

b. Frasa ”Republik Indonesia”

c. Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilainominalnya; dan

d. tahun emisi.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas