Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Punya Tanah Berstatus Girik dan Ingin Dinaikkan Jadi SHM? Berikut Langkah Yang Bisa Ditempuh

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Punya Tanah Berstatus Girik dan Ingin Dinaikkan Jadi SHM? Berikut Langkah Yang Bisa Ditempuh
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Pengukuran ke Lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari Kantah.

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Pengesahan Surat Ukur Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Surat Ukur disahkan atau ditandatangani pejabat yang berwenang. Penelitian oleh Petugas Panitia A Pada tahapan ini Panitia A akan melanjutkan proses di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.

Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah atau kades setempat.

Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan atau Desa dan BPN Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari.

Berita Rekomendasi

Hal ini bertujuan menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak mendapati keberatan dari pihak lain.

Terbitnya SK Hak Atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit berupa SHM.

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarannya tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

Pendaftaran SK

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas