Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Punya Tanah Berstatus Girik dan Ingin Dinaikkan Jadi SHM? Berikut Langkah Yang Bisa Ditempuh

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Punya Tanah Berstatus Girik dan Ingin Dinaikkan Jadi SHM? Berikut Langkah Yang Bisa Ditempuh
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Surat ini untuk memastikan bahwa tanah sedang bersengketa.

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Baca juga: SOSOK Hashmat Ghani, Adik Mantan Presiden Afghanistan Ashraf Gani, Disebut Janji Setia pada Taliban

Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Dokumen ini isinya menerangkan riwayat penguasaan tanah yang sedang Anda mohonkan.

Berita Rekomendasi

Mulai dari awal pencatatan di kelurahan atau desa sampai penguasaan sekarang ini. Termasuk proses peralihan baik sebagian atau keseluruhan.

Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas, namun kemudian dijual atau dialihkan sebagian lahannya.

Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

Surat ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Mengurus di Kantor Pertanahan


Usai menyelesaikan urusan di kelurahan atau desa dan seluruh dokumen telah siap, selanjutnya Anda mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Begini alurnya: Mengajukan Permohonan Di loket pendaftaran, Anda akan mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas