Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu: Pajak Bukan Hanya Soal Penerimaan, Tapi Juga untuk Berikan Insentif

Kemenkeu menetapkan fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara, melainkan instrumen untuk menjaga dunia usaha tetap berjalan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenkeu: Pajak Bukan Hanya Soal Penerimaan, Tapi Juga untuk Berikan Insentif
KOMPAS.COM/YOGA SUKMANA
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kemenkeu: Pajak Bukan Hanya Soal Penerimaan, Tapi Juga untuk Berikan Insentif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada awal 2020, telah menimbulkan tekanan ekonomi yang bermuara penurunan penerimaan pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, melihat kondisi tersebut, Kemenkeu menetapkan fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara, melainkan instrumen untuk menjaga dunia usaha tetap berjalan. 

“Kami mendesain pajak bukan hanya mengambil dan mengumpulkan penerimaan bagi perekonomian, tapi pajak kami gunakan untuk memberikan insentif, sehingga dunia terus melakukan kegiatan," kata Suahasil saat webinar TaxPrime dengan tema Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021/2022: Arah Strategi Kebijakan Investasi, Kepabeanan, dan Perpajakan; Peluang dan Tantangan, Kamis (11/11/2021).

"Penerimaan yang turun musti diberikan insentif bagi dunia usaha agar terus berlanjut karena tidak dibebani oleh pajak,” sambung Suahasil.

Menurutnya, insentif yang diberikan pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22 impor, dan PPh 25.

Memasuki 2021, kata Suahasil, pemerintah bahkan menambah pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan motor dan properti.

Berita Rekomendasi

Adapun realisasi insentif pajak yang berlanjut hingga pertengahan Oktober 2021 tercatat sebesar Rp 60,57 triliun. 

"Secara konsisten Kemenkeu menghitung berapa besar belanja perpajakan. Artinya, berapa besar penerimaan yang tidak jadi diterima pemerintah karena kami memberikan kekhususan-kekhususan kebijakan, sehingga pajak-pajak ini tidak perlu dibayar dunia usaha atau masyarakat," papar Suahasil.

Baca juga: KPK Ringkus Tersangka Baru Kasus Suap Pajak, Ditangkap di Sulawesi Selatan

Mantan Direktur Jenderal Pajak dan juga Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan berada di kisaran 3,5 persen sampai 4,3 persen pada 2021. 

Sementara pertumbuhan ekonomi pada tahun depan, dinyakini akan jauh lebih baik didukung dengan kinerja ekspor, pembukaan sektor-sektor prioritas semakin luas yang diiringi stimulus kebijakan. 

“Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian  Investasi telah bekerja keras melakukan langkah-langkah inovatif dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama pada kegiatan ekspor-impor dan investasi,” kata Robert. 

Menurutnya, Ditjen Pajak telah meluncurkan kebijakan insentif super-deduction yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. 

PP ini mengatur dua hal, pertama pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas