MUI Anggap Jual Beli Uang Kripto Hukumnya Haram, Begini Respons Indodax hingga Pintu
Dalam keputusannya, MUI menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency atau uang kripto hukumnya adalah haram.
Editor: Muhammad Zulfikar
![MUI Anggap Jual Beli Uang Kripto Hukumnya Haram, Begini Respons Indodax hingga Pintu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-aset-kripto__.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hukum terkait penggunaan mata uang kripto di Indonesia.
Dalam keputusannya, MUI menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency atau uang kripto hukumnya adalah haram.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar selama tiga hari di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).
Topik mengenai mata uang kripto itu dibahas pada Komisi Fikih Kontemporer di Forum Ijtima Ulama.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, jual beli uang kripto haram dilakukan di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Asrorun di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Soal Fatwa MUI, Indodax: di Indonesia, Kripto Memang Bukan Sebagai Mata Uang
Selain itu Asrorun mengungkapkan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.
Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.
![Ilustrasi aset kripto](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-aset-kripto__.jpg)
Pintu Hormati Perbedaan Pandangan
Aplikasi jual beli dan investasi aset kripto, Pintu menghormati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kripto sebagai mata uang.
Marketing Branding & PR Manager Pintu, Kyrie Canille mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan pemberitaan terkait kripto di Indonesia belakangan ini, termasuk salah satunya mengenai fatwa tersebut.
"Kami sebagai pelaku di industri ini, selalu mengedepankan asas taat hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kyrie saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, Pintu selalu menghormati setiap keputusan atau sikap yang diambil organisasi kemasyarakatan atau pihak lain terkait industri kripto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.