Kemenperin: Labelisasi BPA Free Pada Kemasan Pangan Belum Diperlukan
Sertifikasi atau labelisasi Bisphenol-A Free(BPA Free) pada kemasan makanan dan minuman masih menuai pro dan kontra.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sertifikasi atau labelisasi Bisphenol-A Free(BPA Free) pada kemasan makanan dan minuman masih menuai pro dan kontra.
Bisphenol-A diketahui adalah zat kimia sintetis yang biasa digunakan pada berbagai produk dan salah satunya botol atau wadah makanan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian(Kemenperin), Edy Sutopo mengatakan tidak setuju dengan sertifikasi atau labelisasi BPA Free pada kemasan pangan dan minuman.
Menurutnya, sertifikasi BPA itu hanya akan menambah cost yang mengurangi daya saing Indonesia.
“Sertifikasi BPA saat ini belum diperlukan. Sertifikasi BPA itu hanya akan menambah cost dan mengurangi daya saing Indonesia,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat(12/11/2021).
Baca juga: Kepala BPOM: Saya Baru Paham Plastik PC Mengandung BPA
Sebenarnya saat ini kata Edy yang lebih penting adalah soal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara penggunaan kemasan yang menggunakan BPA dengan benar.
"Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri,” ucapnya.
Saat ditanya sikap Kepala BPOM yang mendukung labelisasi BPA Free saat rapat dengan Komisi IX Edy dengan tegas mengatakan tidak setuju.
Baca juga: Ahli Kimia ITB Sebut BPA dalam Galon Guna Ulang Aman Dikonsumsi
Seperti diketahui, mengenai batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sudah diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Di sana diatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan, tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya termasuk etilen glikol dan tereftalat yang ada pada plastik pangan berbahan PET.
Baca juga: Efek BPA Bagi Tubuh, Dokter Beri Penjelasan Begini
Dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu juga dijelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan.
Tapi, di sana diatur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak itu sehingga aman untuk digunakan sebagai kemasan pangan dan minuman.
Sebelumnya, Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono dan Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, juga sudah menegaskan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar sudah diuji keamanannya.