Harga Cabai Anjlok, Ini Penjelasan Kemendag
dari ketiga jenis cabai yang dipantau, hanya cabai rawit tren harganya mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan lalu.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan jawaban terkait fenomena anjloknya harga cabai di beberapa daerah.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim membeberkan data berdasarkan pantauan Kemendag melalui dinas provinsi yang membidangi perdagangan seluruh Indonesia.
Baca juga: Menko Perekonomian: Kenaikan Harga Cabai Perlu Kita Waspadai
"Rata-rata nasional harga cabai merah keriting pada tanggal 12 November 2021 tercatat sebesar Rp 40.100 per kilogram (kg), cabai merah besar sebesar Rp 38.200 per kg dan cabai rawit merah sebesar Rp 38.500 per kg," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (15/10/2021)
Karim menjelaskan, dari ketiga jenis cabai yang dipantau, hanya cabai rawit tren harganya mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan lalu.
Baca juga: Bank Indonesia: Inflasi Oktober Diprediksi 0,10 persen, Cabai Merah Jadi Penyumbang Utama
"Itu pun (penurunan) masih di bawah 10 persen," katanya.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan kondisi pasokan indikatif di 20 pasar induk, di mana saat ini tercatat dalam sepekan terakhir sebesar 96 ton atau 5,65 persen di bawah pasokan normal 102 ton per pekan untuk cabai merah besar.
"Sementara itu, pasokan cabai rawit merah dalam sepekan terakhir sebesar 171 ton atau 39,16 persen di atas kondisi normal 123 ton persen per pekan. Kemudian, cabai merah keriting relatif stabil di kisaran 158 ton per pekan," pungkas Karim.