Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Cair Pertengahan November 2021, Bisa Cek secara Online maupun Offline

Berikut cara mengecek BLT UMKM yang akan cair pertengahan November 2021 secara online maupun offline.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BLT UMKM Cair Pertengahan November 2021, Bisa Cek secara Online maupun Offline
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengecek BLT UMKM yang akan cair pertengahan November 2021 secara online maupun offline. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara pengecekan serta penyaluran BLT UMKM yang akan dicairkan pada pertengahan November 2021 pada artikel ini.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan terkait BLT UMKM akan disalurkan kepada 100 ribu pelaku UMKM pada pertengahan November 2021.

Selain itu target jumlah penerima yang mendapatkan bantuan adalah 12,8 juta UMKM dan penerima sekarang mencapai 12,7 juta UMKM.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Simak Mekanisme Pencairan BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Aktivasi Paling Lambat 15 Desember 2021

Baca juga: CARA Cek Bansos PKH Tahap IV di cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021, Ini Kriterianya

“Betul, yang sudah tersalurkan baru 12,7 juta UMKM dari 12,8 juta UMKM yang ditargetkan.”

“Ada 100.000 UMKM lagi yang akan kami salurkan dan direncakan akan disalurkan pada pertengahan November,” ucap Eddy, Jumat (5/11/2021)

Terkait pengecekannya, pelaku UMKM dapat melakukannya secara online melalui laman bank penyalur yang diantaranya adalah BRI serta BNI dan berikut caranya.

Berita Rekomendasi

BRI

1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar;

4. Klik ‘Proses Inquiry’;

5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Lalu untuk mencairkannya, pelaku UMKM yang terdaftar dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa beberapa dokumen yaitu:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/ kuasa penerimaan dana Banpres BRI.

BNI

1. Buka https://banpresbpum.id;

2. Masukkan NIK;

3. Klik Cari;

4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021;

Pelaku yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI serta menandatangani dan menyampaikan SPTJM.

Adapun syarat lain yang harus dibawa yaitu KTP, kartu ATM, serta buku tabungan.

Cara Cairkan Dana BPUM melalui Reservation System

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut cara mencairkan dana BPUM melalui Reservation System.

Nasabah mengakses efrom.bri.co.id/bpum.

- Apabila nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi

- Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu provinsi, kota/kabupaten, unit kerja, dan jadwal antrean.
- Kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh dan jika terlewat maka nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Selain pengecekan secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Apabila menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Devi Rahma)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel lain terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas