Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan UMP Dinilai Kecil, Buruh Akan Mogok Nasional

Serikat buruh protes rencana upah minimum provinsi (UMP) yang hanya akan naik rata-rata nasional 1,09 persen pada 2022.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kenaikan UMP Dinilai Kecil, Buruh Akan Mogok Nasional
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Massa aksi yang tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR/MPR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh protes rencana upah minimum provinsi (UMP) yang hanya akan naik rata-rata nasional 1,09 persen pada 2022.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pihaknya mendukung rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mogok nasional.

“Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja afiliasi KSPI mendukung aksi mogok nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi,” kata Mirah melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember

“Ini membuktikkan pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang laik kepada rakyatnya,” ia menambahkan.

Menurutnya, penetapan kenaikan UMP 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin

Mirah menuturkan UU Cipta Kerja sudah menunjukkan posisi yang tidak menguntungkan bagi kalangan buruh dan pro-pengusaha.

Berita Rekomendasi

“Dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah,” kritik Mirah.

Ia menyebut nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

Baca juga: UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Bakal Naik

Hasil perhitungan itu, kenaikan UMP tertinggi terjadi di DKI Jakarta.

Kenaikannya pun hanya Rp 37.538 dibandingkan UMP 2021.

Di Jawa Tengah, hasil perhitungan yang sama menunjukkan bahwa UMP 2022 hanya naik Rp 14.032 dibandingkan tahun lalu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum (UM) tahun 2022 akan ditetapkan oleh para gubernur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas